TANTANGAN SISTEM KEPEMILUAN “MENUJU PEMILU YANG ADIL DAN TRANSPARAN”

OPINI UMUM

Agustina Waty Gubali, SH.,MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Utara)

Gorontalo Utara: Menuju pemilu yang adil dan transparan, ada sejumlah tantangan yang perlu dihadapi dan diatasi. Salah satu tantangan utama adalah keterlibatan politik yang berlebihan dan interferensi eksternal dalam proses pemilihan. Hal ini bisa mencakup upaya-upaya untuk mempengaruhi hasil pemilu melalui propaganda, intimidasi, atau bahkan campur tangan langsung dari pihak-pihak tertentu, baik dari dalam maupun luar negeri.

Ketidaksetaraan akses  pemilu menjadi tantangan serius yang dapat mengancam keadilan dan transparansi. Faktor-faktor seperti kesenjangan ekonomi, geografis, dan sosial dapat membatasi kemampuan sebagian masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan. Ancaman kecurangan, manipulasi, atau pelanggaran keamanan data dapat mengganggu proses pemilihan dan merusak legitimasi hasilnya.

Peningkatan penggunaan teknologi dalam pemilihan membawa tantangan tersendiri terkait keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi. Rentannya sistem terhadap serangan cyber dan kegagalan teknis dapat mengancam integritas pemilu. Pendidikan pemilih yang kurang serta kurangnya kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam pemilihan dapat mengurangi tingkat partisipasi dan mempengaruhi legitimasi hasil pemilu.

Mencapai keterwakilan yang inklusif dari berbagai segmen masyarakat merupakan tantangan lainnya. Pemilihan yang tidak mencerminkan keberagaman masyarakat dapat menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap proses politik. Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pemilihan, masyarakat sipil, dan pemilih itu sendiri. Reformasi hukum dan kebijakan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta pendidikan pemilih yang komprehensif merupakan langkah-langkah penting dalam upaya untuk mencapai pemilu yang adil dan transparan.

Dasar hukum kepemiluan merujuk pada seperangkat peraturan hukum yang mengatur segala aspek terkait pemilihan umum, baik dalam konteks nasional maupun internasional. Banyak negara memiliki ketentuan yang tercantum dalam konstitusi mereka yang mengatur hak memilih dan dipilih, prosedur pelaksanaan pemilihan umum, serta pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dengan pemilihan. Konstitusi juga mungkin mengatur tentang syarat-syarat kelayakan untuk menjadi pemilih atau calon dalam pemilihan.

Sebagian besar negara memiliki undang-undang pemilu yang mendetail, yang memberikan kerangka kerja hukum yang lebih spesifik tentang bagaimana proses pemilihan umum harus dilaksanakan. Undang-undang pemilu mencakup berbagai aspek, termasuk pemilihan anggota legislatif, kepala negara, kepala daerah, serta aturan terkait kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Selain undang-undang pemilu, ada juga peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh badan-badan pelaksana pemilu atau otoritas terkait lainnya. Peraturan ini seringkali lebih rinci dan lebih teknis, mengatur prosedur administratif yang harus diikuti dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara.

Dasar hukum kepemiluan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum dilaksanakan secara adil, transparan, dan demokratis. Melalui kerangka kerja hukum yang jelas, diharapkan setiap pemilih dapat memperoleh hak pilihnya dengan lancar dan setiap pemilihan menghasilkan representasi yang akurat dan kredibel. Di Indonesia, dasar hukum pemilu ini dia atur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Konstitusi Indonesia juga memberikan dasar hukum yang kuat melalui Pasal 22E hingga Pasal 22J yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyelenggarakan pemilu.

Penulis: Agustina Waty Gubali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *